judi poker idn

Hingga Juli 2018 Ini, Sudah Ada 700 Janda Muda Di Kalimantan

Hingga Juli di tahun 2018, sudah ada mamah muda di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menjanda. Data ini didapat dari Pengadilan Agama Kelas 1B, Pangkalan Bun.

Pada tahun 2017, ada sekira 1.000 perkara perceraian yang ditangani dan 843 perkara sudah diputus. Ironisnya, 700 diantaranya merupakan warga Kabupaten Kotawaringin Barat, sementara sisanya merupakan warga dari kabupaten tetangga seperti Lamandau dan Sukamara.

“Jadi pada 2018 ini sudah ada 700 warga Kobar yang berstatus janda atau duda,” ujar Humas Pengadilan Agama, Pangkalan Bun, Ahmad Zuhri.

Ratusan janda dan duda tersebut rata-rata berusia antara 20 tahun hingga 40 tahun, bahkan masih ada yang berusia sekitar 18 tahun saat diputus cerai.

Janda Muda


Ahmad Zuhri menjelaskan, dalam perkara perceraian yang ditangani, ada dua kategori yakni perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat) dan perceraian yang diajukan oleh suami (cerai talak) secara umum baik cerai gugat maupun talak ada sebanyak 843 perkara.

Dari jumlah perkara tersebut masih ada 50 yang perkaranya masih berproses. Sementara itu dari jumlah tersebut ada 20 perkara yang dicabut karena hasil mediasi yang dilakukan pasangan tersebut bisa didamaikan.

Info : segera hadir situs poker uang asli Indonesia terbaru., Untuk info dan pendaftaran, silahkan kunjungi ADAPOKER303.com.,

Saat ditanyakan kenapa angka perceraian di Kobar masuk dalam kategori tinggi, Zuhri mengatakan, faktor ekonomi menempati peringkat pertama alasan terjadi perceraian, kemudian disusul oleh faktor penelantaran atau ditinggal pergi suaminya dan faktor perselingkuhan.

"Kalau pada 2017 faktor yang paling dominan adalah masalah ekonomi," ungkapnya.

Menurutnya, alasan perceraian yang terjadi didominasi oleh masalah ekonomi yaitu sang suami tidak lagi memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Kemudian dilanjutkan oleh masalah perselingkuhan.

Pihaknya pada tahapan sidang sudah dilaksanakan memasuki sidang pertama sudah ada upaya untuk bagi pasangan mengurungkan niatnya bercerai dengan menggelar sidang mediasi. Walaupun di antara salah satu pasangan ada yang tidak hadir pihaknya akan tetap mengadakan mediasi.

Ia mengakui bahwa kebanyakan perkara perceraian yang ditangani adalah sifatnya verstek atau sidang yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak, dari awal sidang sampai akhir sehingga hal ini menjadi kendala bagi Pengadilan Agama untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Untuk menekan angka perceraian, berbagai upaya sudah dilakukan diantaranya melalui Kementerian Agama Kotawaringin Barat dengan program BP4.

Ia berharap masyarakat ketika ada persoalan rumah tangga baik keluarga, maupun para tokoh dapat memberikan pencerahan terhadap para pasangan akan melakukan perceraian.

"Kita harapkan agar orangtua, keluarga dan tokoh masyarakat dapat berperan dalam memberikan pencerahan kepada pasangan yang akan mengajukan gugatan cerai atau gugat talak,” pungkasnya.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/02/08/340/1856445/2018-baru-berjalan-40-hari-700-wanita-di-kobar-sudah-jadi-janda-muda
Next
This is the current newest page
Previous
Next Post »
Thanks for your comment